QRIS sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul informasi yang menyebut transaksi digital tersebut akan dikenakan biaya tambahan hingga PPN 12 persen.
Kabar tersebut langsung memicu kepanikan di tengah masyarakat karena QRIS saat ini sudah menjadi salah satu metode pembayaran favorit yang digunakan sehari-hari.
Banyak netizen mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan khawatir transaksi digital nantinya menjadi lebih mahal.
Menanggapi ramainya isu yang beredar, Bank Indonesia (BI) langsung memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
BI menegaskan bahwa informasi mengenai QRIS dikenakan pajak tambahan maupun PPN 12 persen untuk masyarakat adalah tidak benar.
Menurut penjelasan Bank Indonesia, layanan transaksi menggunakan QRIS tetap aman, praktis, dan tidak dibebani pungutan tambahan seperti yang ramai viral di media sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di internet.
Topik ini pun sempat menjadi trending dan memicu berbagai diskusi mengenai sistem pembayaran digital di Indonesia.
Banyak netizen akhirnya merasa lega setelah adanya penjelasan resmi dari Bank Indonesia terkait isu tersebut.
Selengkapnya : updatesantuy.my.id
Sumber :
Suara.com
AKUN CAPCUT PRO GRATIS 1 BULAN 🔥
KLIK DOWNLOAD DISINI
#updatesantuy #QRIS #BeritaViral

0 Komentar